oleh

Kadis Kesehatan Pringsewu Bungkam Soal Anggaran Miliaran Labkesda

Loading

‎PRINGSEWU | Koordinatnews.com – Sikap tertutup ditunjukkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pringsewu saat dikonfirmasi awak media terkait penggunaan anggaran pembangunan serta pengadaan fasilitas di Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Pringsewu, Rabu (11/3/26).

‎Konfirmasi dilakukan media melalui pesan WhatsApp guna meminta penjelasan mengenai total anggaran yang digunakan untuk fasilitas di luar gedung Labkesda, seperti pengadaan AC, sumur bor, serta berbagai kebutuhan penunjang lainnya, termasuk pembangunan maupun perbaikan pagar di area laboratorium tersebut.

‎Namun, saat dimintai keterangan, Kepala Dinas Kesehatan yang belum lama menjabat itu justru memberikan jawaban singkat yang terkesan menghindari pertanyaan. Dalam pesan balasannya ia hanya menuliskan. “Terima kasih infonya,” tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai besaran anggaran maupun rincian penggunaan dana tersebut.

‎Sikap tersebut memunculkan tanda tanya Apakah kepala dinas benar-benar tidak mengetahui terkait penggunaan anggaran Labkesda yang nilainya disebut-sebut mencapai miliaran rupiah, atau justru enggan memberikan penjelasan kepada publik.

‎Diketahui, pembangunan gedung Labkesda telah selesai sebelum yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan. Namun demikian, secara administrasi pemerintahan, setiap pergantian pejabat seharusnya disertai dengan proses serah terima jabatan berikut dokumen dan arsip kegiatan, termasuk laporan penggunaan anggaran.

‎Karena itu media mempertanyakan apakah dalam proses pergantian pejabat di lingkungan Dinas Kesehatan tidak terdapat arsip atau dokumen yang menjelaskan terkait anggaran pembangunan serta pengadaan fasilitas Labkesda tersebut.

‎Minimnya transparansi dari pihak dinas dinilai dapat menimbulkan spekulasi Terlebih proyek pembangunan fasilitas kesehatan yang menggunakan anggaran pemerintah seharusnya dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada publik.

‎1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
‎Pasal 7 ayat (1) menyebutkan bahwa badan publik wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi.
‎Pasal 11 ayat (1) mengatur bahwa badan publik wajib menyediakan informasi setiap saat, termasuk informasi mengenai penggunaan anggaran.

‎2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
‎Mengatur bahwa kepala perangkat daerah bertanggung jawab atas pelaksanaan urusan pemerintahan di bidangnya, termasuk pengelolaan dan pertanggungjawaban anggaran yang digunakan oleh instansi yang dipimpinnya.

‎3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme Menegaskan bahwa penyelenggara negara wajib menjalankan prinsip akuntabilitas, keterbukaan, dan transparansi dalam setiap penyelenggaraan pemerintahan.

‎Diharap Dinas Kesehatan Kabupaten Pringsewu dapat memberikan klarifikasi secara terbuka terkait penggunaan anggaran pembangunan serta fasilitas Labkesda agar tidak menimbulkan dugaan maupun kecurigaan prihal penyimpangan anggaran tersebut.(Tim)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru