![]()
PRINGSEWU – Penggunaan anggaran Dana APBD Tahun 2025 di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu, Lampung, menuai sorotan tajam. Sejumlah pos belanja dinilai tidak transparan dan memunculkan dugaan adanya penyimpangan, khususnya pada anggaran makan minum, belanja alat tulis kantor (ATK), serta pemeliharaan kendaraan dinas.
Berdasarkan data yang dihimpun, anggaran makan minum tahun 2025 tercatat dengan beberapa rincian, yakni Rp7.140.000, Rp6.120.000, Rp30.140.000, dan Rp5.100.000. Namun, publik mempertanyakan peruntukan detail dari anggaran tersebut.(18/2/26).
Selain itu, belanja ATK tercatat sebesar Rp11.823.000. Hingga kini, belum ada rincian detail mengenai jenis barang, jumlah pembelian, serta frekuensi pengadaan dalam satu tahun anggaran.
Tak kalah mencolok, anggaran pemeliharaan kendaraan dinas mencapai Rp62.120.000.
Padahal, berdasarkan keterangan resmi, jumlah kendaraan dinas di Kecamatan Ambarawa hanya terdiri dari 1 unit roda empat, 2 unit roda tiga, dan 3 unit roda dua.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Camat Ambarawa, Anton, menyampaikan klarifikasinya.
“Izin konfirmasi terkait ini. Terkait dengan anggaran belanja kantor Kecamatan Ambarawa dalam pelaksanaannya sudah berpedoman dengan PERBUP Pringsewu Nomor 22 Tahun 2025 tentang Standar Satuan Harga,” ujarnya.
Ia menjelaskan, anggaran makan minum digunakan untuk kegiatan:
Rapat koordinasi (Rakor) bulanan tingkat kecamatan Musrenbang tingkat kecamatan, Kegiatan pemberdayaan masyarakat, Peringatan HUT RI.
Sementara untuk ATK, menurutnya, pengadaan dilakukan sesuai kebutuhan operasional kantor.
Sedangkan kendaraan dinas yang dipelihara terdiri dari:
1 unit roda 4
2 unit roda 3
3 unit roda 2
Meski demikian, jawaban tersebut dinilai belum menjawab secara rinci penggunaan anggaran. Tidak dijelaskan secara detail berapa kali kegiatan dilaksanakan, berapa peserta setiap kegiatan, serta bagaimana perhitungan kebutuhan riil ATK dan biaya perawatan kendaraan per unit.
Jika dihitung secara kasar, anggaran perawatan kendaraan dinas sebesar Rp62 juta untuk enam unit kendaraan memunculkan pertanyaan: apakah benar seluruh kendaraan mengalami perawatan besar dalam satu tahun, ataukah hanya servis rutin?
Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya pemborosan bahkan potensi penyimpangan anggaran pada pos tersebut. Transparansi dan akuntabilitas menjadi tuntutan utama, mengingat dana APBD bersumber dari uang rakyat.
Diharapkan agar Inspektorat Kabupaten Pringsewu melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan anggaran di Kecamatan Ambarawa. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, maka aparat penegak hukum diminta untuk turun tangan.
Pengelolaan keuangan daerah seharusnya tidak hanya berpedoman pada regulasi administratif, tetapi juga menjunjung tinggi prinsip transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan keuangan daerah.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan lebih lanjut terkait rincian dokumen pertanggungjawaban dari pihak Kecamatan Ambarawa.(Tim)












Komentar