oleh

Hasil Verval PIHC di Sinarbaru Timur Tuai Kejanggalan

Loading

PRINGSEWU – Hasil verifikasi dan validasi (verval) Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC) terkait penjualan pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) di Kios Berkah Lestari, Pekon Sinar Baru Timur, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, Lampung, menuai kejanggalan.

Kasus ini telah dilaporkan oleh Dinas Pertanian Kabupaten Pringsewu kepada PIHC untuk ditindaklanjuti. Namun, proses klarifikasi yang berjalan justru memunculkan tanda tanya baru.

Kepala Dinas Pertanian Pringsewu, Maryanto, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu hasil verval dari PIHC.

“Iya mas, kami mendapatkan surat bahwa sudah dilakukan verval antara kios dan distributor. Kami masih menunggu hasil verval, jadi belum bisa memberikan tanggapan,” ujar dia, pada Rabu (18/2/26).

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa hingga saat ini Dinas Pertanian belum menerima hasil resmi atau rincian temuan dari proses verval yang dilakukan.

Sementara itu, Account Executive (AE) PT Pupuk Indonesia Holding Company menyatakan bahwa hasil validasi dan investigasi 9 Februari 2026 (Pekan lalu-red) menyebutkan adanya kelebihan harga diklaim sebagai “atas kesepakatan bersama kelompok tani,” kata pihak PIHC saat dihubungi via WhatsApp.

Namun, pernyataan ini menuai kejanggalan karena hampir seluruh anggota kelompok tani mengaku keberatan dengan adanya kelebihan harga pupuk tersebut. Bahkan, sejumlah petani menyatakan tidak pernah ada kesepakatan resmi maupun musyawarah yang menyetujui pembayaran di atas HET.

Pupuk bersubsidi merupakan barang dalam pengawasan yang didanai oleh negara untuk membantu petani kecil. Penjualan di atas HET tanpa dasar yang sah bukan hanya melanggar aturan distribusi, tetapi juga berpotensi merugikan petani sebagai penerima manfaat subsidi.

Perbedaan antara temuan lapangan dan hasil validasi internal PIHC menuntut keterbukaan lebih lanjut. Tanpa transparansi dokumen dan klarifikasi resmi yang detail, klaim “kesepakatan bersama” berisiko menjadi pembenaran sepihak.

Publik kini menunggu sikap tegas Dinas Pertanian Pringsewu serta langkah konkret dari Pupuk Indonesia Holding Company untuk membuka hasil verval secara terbuka dan memastikan distribusi pupuk subsidi berjalan sesuai regulasi, bukan berdasarkan klaim yang dipertanyakan oleh para petani sendiri.(Tim)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru