![]()
PRINGSEWU – Wakil Ketua Komisi II DPRD Pringsewu, Anton Subagio, soroti dugaan penjualan pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) oleh Kios Pupuk Berkah Lestari di Pekon Sinarbaru Timur, Kabupaten Pringsewu.
Anton Subagio, melalui pernyataan sebelumnya terkait pengawasan pupuk subsidi, menegaskan bahwa penyaluran pupuk bersubsidi harus diawasi secara ketat agar sesuai dengan peraturan yang berlaku serta tepat sasaran kepada petani yang terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).
“Pengawasan yang lebih ketat kolaborasi pemerintah dan DPRD penting untuk menjaga tujuan program ketahanan pangan nasional tetap tercapai tanpa penyimpangan,” kata dia, Selasa (3/2/26).
Menurutnya, Komisi II bersama sejumlah anggota DPRD juga sebelumnya menekankan pentingnya peran aktif pemerintah daerah, terutama Dinas Pertanian, dalam menindaklanjuti laporan masyarakat dan melakukan inspeksi langsung ke kios-kios pupuk apabila terdapat indikasi pelanggaran.
“Kami menekankan pentingnya peran aktif pemerintah daerah, terutama Dinas Pertanian, dalam menindaklanjuti laporan masyarakat dan melakukan inspeksi langsung ke kios-kios pupuk apabila terdapat indikasi pelanggaran,” tegas dia.
Sebab, lanjut dia, Hal ini dianggap langkah penting demi menjamin program subsidi pupuk benar-benar dirasakan manfaatnya oleh petani kecil.
Isu mencuat setelah sejumlah petani melaporkan mereka membayar harga yang lebih tinggi dari ketentuan pemerintah, meskipun pupuk tersebut seharusnya disediakan sesuai harga standar nasional untuk mendukung ketahanan pangan.
Masyarakat merasa keberatan karena pupuk bersubsidi yang ditujukan untuk meringankan beban biaya pertanian justru ditarik dengan harga yang diduga lebih tinggi, sehingga mengurangi manfaat program tersebut bagi kelompok tani yang berhak.
Sementara itu, pihak Dinas Pertanian Kabupaten Pringsewu telah menyatakan kesiapan melakukan klarifikasi ke kios yang bersangkutan, meminta nama-nama petani yang mengalami masalah.
“Kami tegaskan bahwa setiap temuan pelanggaran akan ditindak sesuai peraturan perundang-undangan. Termasuk sanksi administratif atau proses jika terbukti jual-beli di luar ketentuan Harga Eceran Tertinggi pemerintah,” katanya.
Untuk diketahui, isu ini menjadi pengingat pentingnya kolaborasi antara DPRD, pemerintah daerah, aparatur pengawas (seperti KP3), dan aparat penegak hukum, serta keterlibatan masyarakat sendiri dalam melaporkan dugaan penyimpangan, agar program subsidi pupuk tetap adil dan benar-benar mendukung produktivitas pertanian di Kabupaten Pringsewu dan sekitarnya.(Bambang)












Komentar