![]()
TANGGAMUS – Belum terealisasinya pembayaran kerja sama publikasi media di Sekretariat DPRD Kabupaten Tanggamus tidak lagi dapat dipandang sebagai persoalan teknis administrasi. Fakta yang terungkap mengarah pada dugaan wanprestasi, terindikasi maladministrasi, hingga dugaan penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) dalam pengelolaan anggaran publikasi.
Anggaran publikasi media sekitar Rp.6,7 miliar tercantum dalam APBD Kabupaten Tanggamus dan diakui tidak dialihkan, namun hingga akhir tahun anggaran tidak direalisasikan sama sekali kepada ratusan perusahaan media yang telah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) resmi bermaterai dengan Sekretaris Dewan (Sekwan).
Ironisnya, anggaran tersedia, perjanjian kerja sama sah ditandatangani, namun kewajiban pembayaran diduga dihentikan sepihak tanpa kejelasan dasar hukum yang disampaikan kepada mitra media.
MoU kerja sama publikasi merupakan perjanjian hukum yang mengikat. Penghentian pembayaran tanpa pembatalan tertulis, tanpa addendum, dan tanpa mekanisme penyelesaian merupakan bentuk dugaan wanprestasi dalam pelaksanaan perjanjian secara administratif, yang mencederai asas kepastian hukum dan akuntabilitas keuangan negara.
Dalam konteks ini, diduga pihak DPRD Tanggamus dipandang sebagai pihak yang belum memenuhi kewajiban sebagaimana tercantum dalam perjanjian kerja sama.
Pers bekerja tanpa kepastian pembayaran
Media telah menjalankan kewajibannya, mempublikasikan kegiatan lembaga, menyampaikan informasi publik, dan mendukung transparansi. Namun, kesepahaman yang telah disepakati bersama tidak direalisasikan sebagai mana mestinya.
Praktik ini dinilai menempatkan pers pada posisi subordinat, dipakai untuk kepentingan lembaga, lalu dilepas tanpa kepastian realisasi anggaran.
Kondisi tersebut dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap hak-hak profesi jurnalis dan berpotensi melemahkan peran pers sebagai pilar keempat demokrasi, yang seharusnya menjadi pengawas sekaligus penyeimbang kekuasaan publik.
Dalih Administrasi dan dugaan Maladministrasi
Humas DPRD Tanggamus, Fery, menyatakan pembayaran media tidak direalisasikan karena jumlah media yang bekerja sama membengkak. Pernyataan ini justru membuka ruang dugaan maladministrasi.
Sebab, Perencanaan anggaran tidak berbasis kapasitas riil. Tidak ada pengendalian jumlah mitra. Verifikasi media tetap dibuka meski anggaran diklaim tidak mencukupi.
Jika anggaran tidak cukup, mengapa (MoU) tetap ditandatangani dan proses verifikasi dilanjutkan?
Skema Pembayaran Ada, Tanggung Jawab Dilempar
Dalam (MoU), telah ditetapkan sistem grade A, B, dan C lengkap dengan nilai pembayaran. Namun saat realisasi dipertanyakan, DPRD justru melempar tanggung jawab ke Dinas Kominfo.
Pola ini menimbulkan ketidak jelasan pertanggungjawaban:
~ Anggaran ada
~ Skema ada
~ Perjanjian ada.
Belum ada kejelasan pihak penanggung jawab yang memberikan penjelasan resmi.
Kondisi ini menguatkan persepsi publik atas potensi dugaan penyalahgunaan kewenangan, di mana keputusan menandatangani perjanjian kerjasama tidak diiringi dengan tanggung jawab fiskal yang memadai.
Sekretaris DPRD belum memberikan keterangan resmi.
(Upaya konfirmasi langsung kepada Sekretaris DPRD Kabupaten Tanggamus dilakukan Rabu, 17 Desember 2025, di lingkungan Kantor DPRD. Namun yang bersangkutan belum dapat ditemui, dengan alasan sedang rapat. Konfirmasi akhirnya hanya diperoleh dari pihak Humas.)
Sikap bungkam pejabat berwenang di tengah polemik publik justru memperkuat dugaan atas buruknya tata kelola internal.
Preseden yang dinilai beresiko bagi Demokrasi Lokal
Jika praktik ini dibiarkan, perjanjian resmi lembaga publik akan kehilangan makna hukum. Media menghadapi tantangan dalam menjalankan kerjasama tanpa jaminan yang jelas, sementara kepercayaan publik terhadap institusi negara bisa berdampak.
Desakan Audit dan Penegakan Hukum, atas kondisi ini, sejumlah pihak mendesak
~ Audit BPK atas anggaran publikasi
~ Pemeriksaan Ombudsman RI terkait maladministrasi.
Peran Dewan Pers melindungi kemerdekaan dan martabat pers
Penelaahan aparat penegak hukum atas dugaan wanprestasi dan abuse of power
Kasus ini kini menjadi ujian bagi insan pers.
Apakah pers benar-benar dihormati sebagai pilar keempat demokrasi, atau justru dikorbankan untuk menutup kegagalan tata kelola anggaran dan tanggung jawab pejabat publik.(*/sap)












Komentar