oleh

Oknum P3K MAN 1 Kotabumi Diduga Lecehkan Imingi Nikah Anak di Bawah Umur, Keluarga Korban Tempuh Jalur Hukum!

Loading

LAMPUNGUTARA – Diduga melakukan penelantaran anak di bawah umur dengan modus dinikahi, oknum SDC operator sekolah Madrasah Aliah Negeri (MAN) 1 Kotabumi Kabupaten Lampung Utara, keluarga korban minta dinas pendidikan beri sanksi tegas. Rabu (15/10/2025).

NA (16) tahun yang merupakan menjadi korban iming-iming pernikahan sementara oleh oknum, yang juga sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Penuh Waktu di sekolah MAN 1 Kotabumi tersebut, setelah di nikahi selama kurang lebih satu bulan, dirinya digugat cerai.

“Dia sebelumnya melakukan pelecehan terhadap saya, kemudian dengan memberikan tipu daya menikahi saya secara sah, lalu setelah menikah saya digugat cerai dengan alasan yang yang tidak jelas. Oleh sebab itu saya meminta keadilan secara hukum” terang NA pada sejumlah wartawan.

Sebelum kejadian perkenalan, NA di kenalkan oleh temannya dengan SDC, kemudian pada tanggal 19 Juni 2025, SDC mengajak korban untuk bertemu di rumahnya, namun rumah yang dimaksud, merupakan kos-kosan. Di sana korban diduga dipaksa untuk melakukan hubungan badan. SDC juga sembari memvideokan adegan itu.

“Kemudian saya menceritakan kejadian yang saya alami itu ke keluarga saya. Lantas keluarga saya mencari dia ke rumahnya yang berada di lingkungan Tanah Miring kelurahan Kota Alam, untuk meminta pertanggung jawaban, kemudian kami menikah di KUA Kotabumi Selatan pada tanggal 10 Agustus 2025 kemarin. Kemudian sekarang saya digugat cerai olehnya,” imbuh NA.

Atas dugaan pelecehan dan penipuan anak di usia di bawah umur, keluarga korban akan menempuh jalur hukum untuk meminta keadilan. Sebagai informasi NA (16) tahun kini berstatus putus sekolah.(Tim Investigasi KWIP)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru