oleh

Hadiri Sosialisasi Nafza, Camat Meraksaaji, Sumantri: Nafza Ancaman Serius Bagi Generasi Muda

Loading

TULANGBAWANG – Camat Meraksaaji menghadiri sosialisasi bahaya narkotika, psikotropika dan zat aditif lainnya (Nafza), kegiatan digelar di Balai Kampung Binabumi, Kecamatan Meraksaaji Kabupaten Tulangbawang, Jum’at (12/9/25).

Kegiatan sosialisasi itu diinisiasi oleh Badan Kerja sama Antara Kampung (BKAK) Kabupaten Tulangbawang, dengan menggandeng Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Lampungtimur (Lamtim).

Sosialisasi Nafza tersebut turut dihadiri Camat Meraksaaji, Camat Gedungaji, kepala kampung dan aparatur di dua kecamatan yakni Meraksaaji dan Gedungaji, Sekretaris dan Wakil Ketua I DPC GRANAT Tulangbawang beserta pengurus, Satres Narkoba Polres Tulangbawang.

Camat Meraksaaji, Hi. Sumantri, dalam sambutannya mengatakan bahwa pentingnya peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan Nafza.

“Saya mendukung diselenggarakannya acara ini sebagai salah satu upaya preventif untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat tentang bahaya Nafza,” kata dia.

Sebab, lanjut dia, Nafza merupakan ancaman serius bagi generasi muda. Dampak negatifnya tidak hanya merusak kesehatan fisik dan mental, tetapi juga dapat menghancurkan masa depan dan kehidupan sosial.

“Kita memiliki tanggung jawab besar untuk melindungi dan memberikan lingkungan yang aman bagi masyarakat, terutama anak-anak dan remaja kita. Saya berharap melalui acara ini, kita semua dapat memperoleh pengetahuan yang lebih baik tentang Nafza dan bagaimana cara pencegahannya,” ujar dia.

Ia juga mengajak seluruh masyarakat Kecamatan Meraksaji untuk bersama-sama berperan aktif dalam pencegahan penyalahgunaan Nafza.

“Kita harus menjadi garda terdepan dalam menjaga keamanan dan ketertiban dengan memberikan edukasi ke masyarakat. Saya percaya bahwa dengan kerja sama yang baik antara pemerintah dan masyarakat, kita dapat menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan aman,” harap dia.

Sementara itu, Analis Penyuluhan dan Layanan Informasi BNNK Lampungtimur, Winingsih, mengatakan Nafza adalah zat atau obat yang dapat mempengaruhi kondisi kejiwaan atau psikologis seseorang, serta dapat menimbulkan ketergantungan fisik dan psikologis.

Penggunaan Nafza dapat menyebabkan berbagai kerusakan pada tubuh, seperti penyakit kardiovaskular, kerusakan sistem pernapasan, kerusakan ginjal, dan kerusakan hati.

Selain itu, juga dapat mempengaruhi mental dan perilaku seseorang, sehingga dapat menyebabkan gangguan sosial dan keluarga.

“Pencegahannya dapat dilakukan pada orang yang belum mengenal Nafza, dengan memberikan penyuluhan dan juga dengan memberikan deteksi dini dan konseling serta bimbingan sosial,” kata dia.

Dirinya berharap dengan sosialisasi itu dapat meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat tentang bahaya Nafza.

“Mari kita semua secara bersama-sama menyampaikan ke masyarakat dan lingkungan sekitar agar menghindari penggunaan Nafza dan mendukung program-program pencegahan dan penanggulangannya,” pungkas dia.(red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru