oleh

Proyek Pustu Kali Bening Diduga Menyimpang, Tercatat Renovasi, Nyatanya Bangun Baru dari Nol dan Abaikan K3

Loading

TANGGAMUS – Proyek pembangunan Puskesmas Pembantu (Pustu) di Pekon Kali Bening, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus, diduga tidak sesuai dengan dokumen perencanaan awal. Dalam catatan buku tamu lokasi dan dokumen pengesahan pekerjaan, proyek ini tertulis sebagai renovasi. Namun, hasil pantauan tim media investigasi di lapangan menunjukkan bahwa bangunan lama telah diratakan dan digantikan dengan bangunan baru dari awal (nol).

Proyek tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025, di bawah pengelolaan Dinas Kesehatan Kabupaten Tanggamus, dengan rincian pelaksana sebagai berikut:

Taufik Hidayat, SE., M.Kes. – Kepala Dinas Kesehatan

Yekti Mulyani, S.Si. – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

CV. RC Consultan – Konsultan Perencana

Ir. Dite Budi Purnomo, ST – Direktur CV. RC Consultan

Saat ditemui di lokasi, Kepala Tukang Darman mengatakan pekerjaan fisik dikerjakan oleh Mahbub selaku pelaksana/pemborong. Darman menyampaikan bahwa bangunan lama telah dihancurkan dan digantikan sepenuhnya.

“Bangunan lama udah dibongkar semua. Ini pondasi baru, bangun dari awal. Jadi bukan renovasi,” ucapnya di lokasi proyek, pada Selasa (29/7/25).

Lebih jauh Darman menyebut komposisi pekerja dan sistem upah. Informasi dari lapangan menyebutkan bahwa proyek ini dikerjakan oleh 11 orang, dengan rincian:

1 orang kepala tukang

4 orang tukang

6 orang kernet

Upah harian:

Rp120.000/orang/hari untuk tukang dan kepala tukang

Rp100.000/orang/hari untuk kenek

Pembayaran dilakukan per minggu, dan para pekerja tinggal di rumah warga yang disewa oleh pelaksana proyek.

Tanggapan Kepala Pekon Kali Bening

Kepala Pekon Kali Bening, Eko Wibowo membenarkan bahwa ia menerima informasi awal dari pihak Dinas Kesehatan dan Puskesmas bahwa proyek ini adalah renovasi, bukan pembangunan baru.

“Waktu itu katanya renovasi, tapi ternyata bangun dari nol. Saya hanya minta supaya ada pemberdayaan warga pekon. Alhamdulillah sekarang ada warga yang ikut kerja,” jelasnya.

Ia juga menyebutkan bahwa bidan desa yang bertugas di Pustu Kali Bening adalah Ibu Rosmala Dewi.

Diduga Abaikan K3 dan Tidak Transparan

Meski terdapat spanduk bertuliskan “Utamakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)”, para pekerja tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) seperti helm, sepatu safety, atau rompi. Hal ini patut diduga sebagai bentuk pelanggaran terhadap standar K3, sebagaimana diatur dalam:

UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja

Permenaker No. 5 Tahun 2018 Pasal 8 tentang K3 di proyek konstruksi

Selain itu, spanduk K3 dan papan informasi proyek dipasang di belakang bangunan, menempel di tembok rumah warga yang sulit terlihat publik. Ini dianggap tidak sesuai dengan prinsip transparansi informasi, sebagaimana diatur dalam:

UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Permen PUPR No. 12 Tahun 2021 yang mengatur bahwa informasi proyek wajib dipasang di tempat terbuka dan mudah dilihat publik.

Penempatan tersebut menimbulkan kesan bahwa informasi proyek tidak dimaksudkan untuk diketahui secara luas.

Renovasi atau Bangun Baru?

Sesuai Permen PUPR No. 28 Tahun 2016, renovasi adalah pekerjaan perbaikan sebagian atau seluruh bangunan tanpa membongkar struktur utama. Jika bangunan lama dihancurkan dan dibangun ulang dari nol, maka kegiatan itu tergolong sebagai pembangunan baru, bukan renovasi.

Hal ini dapat menimbulkan dugaan adanya ketidaksesuaian antara laporan administrasi proyek dengan kondisi fisik di lapangan, yang bisa berdampak pada akuntabilitas penggunaan anggaran.

Aturan yang Patut Diperhatikan dan Diduga Dilanggar:

1. Permen PUPR No. 28 Tahun 2016 – Definisi renovasi yang tidak membongkar total.

2. UU No. 1 Tahun 1970 – Keselamatan kerja wajib dijamin.

3. Permenaker No. 5 Tahun 2018 Pasal 8 – APD wajib disediakan.

4. UU No. 14 Tahun 2008 – Informasi publik wajib terbuka.

5. UU No. 17 Tahun 2003 – Pengelolaan keuangan negara harus sesuai jenis kegiatan.

6. Permen PUPR No. 12 Tahun 2021 – Informasi proyek wajib dipasang di area publik.

Sungguh ironis, bangunan lama yang masih kokoh dihancurkan sepenuhnya tanpa kejelasan urgensi teknis, lalu dilaporkan sebagai renovasi. Tindakan ini patut dipertanyakan, baik dari sisi efisiensi anggaran maupun kepatuhan terhadap prosedur hukum.

Tim media Koordinatnews.com bersama LSM Seroja DPC Tanggamus akan terus mengawal proyek ini sebagai bentuk kontrol sosial terhadap penggunaan dana publik, serta mendorong pelaksanaan proyek yang transparan, akuntabel, dan taat hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Tanggamus maupun Puskesmas Talang Padang belum memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi atas temuan-temuan tersebut.(Team)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru