TULANGBAWANG – Kado Hari Bhakti Adhyaksa ke-65 Tahun 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang (Tuba), menahan SM Ketua Yayasan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Rawa Indah dan S selaku Operator.
Penahan dua tersangka SM dan S dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi pelaksanaan PKBM Rawa Indah di Kabupaten Tulang Bawang Tahun 2022 sampai dengan Tahun 2023.
Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Dennie Sagita, didampingi Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulang Bawang, Rachmat Djati Waluya, menjelaskan, pada hari Rabu tanggal 23 Juli 2025, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Tulang Bawang, Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tulang Bawang telah melakukan Penetapan Tersangka berinisial SM selaku Ketua Yayasan PKBM Rawa Indah dan S selaku Operator Yayasan PKBM Rawa Indah dalam Pelaksanaan Pelatihan pada PKBM Rawa Indah di Kabupaten Tulang Bawang Tahun 2022 sampai Tahun 2023.
“Bahwa Penyidik melakukan penahanan badan terhadap tersangka SM berdasaarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Nomor : PRINT-01/L.8.18/Fd.1/07/2025 tanggal 23 Juli 2025 dan terhadap Tersangka S berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Nomor : PRINT-02/L.8.18/Fd.1/07/2025 tanggal 23 Juli 2025 selama 20 hari kedepan sejak tanggal 23 Juli 2025 s.d 11 Agustus 2025;
Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Nomor : PRINT-01/L.8.18/Fd.1/01/2025 tanggal 14 Januari 2025,” ungkapnya.
Ditambahkan Dennie Sagita,
penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan kepada saksi-saksi dan pihak terkait dalam kegiatan PKBM Rawa Indah Tahun 2022 sampai Tahun 2023.
“Bahwa PKBM Rawa Indah pada tahun 2022 dan 2023 menerima Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan sebesar Rp1.046.600.000,- dan berdasarkan penghitungan yang dilakukan oleh Auditor pada Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang terdapat Kerugian Negara sebesar Rp887.089.000,00,” ucapnya.
Lebih jauh dijelaskan Dennie Sagita, modus yang dilakukan oleh SM dan S antara lain Tutor Fiktif, Pemotongan Honor Tutor yang ada, Pembelanjaan Fiktif, Pemalsuan Nota dan Cap Toko Penyedia.
“Bahwa Tersangka SM dan Tersangka S disangka telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana,” paparnya.(red)
Komentar