oleh

TMI Tanggamus Desak PTPN 7 Wilayah 4 Tindak Dugaan Pungli Terhadap Petani Tumpang Sari

Loading

TANGGAMUS – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Tani Merdeka Indonesia Kabupaten Tanggamus menyampaikan protes keras terhadap dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang terjadi di areal perkebunan karet milik PTPN 7 Adeling 4, tepatnya di Pekon Tangkit Serdang, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus.

Hal tersebut berdasarkan laporan dan keluhan dari para petani tumpang sari, mereka dimintai sejumlah uang dengan dalih sebagai biaya sewa lahan. Padahal, tumpang sari seharusnya merupakan program kemitraan yang memberi manfaat kepada masyarakat sekitar, bukan menjadi ladang komersialisasi sepihak oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Menyikapi hal ini, Ketua DPD Tani Merdeka Indonesia Kabupaten Tanggamus, Isralludin, bersama jajaran mendatangi Kantor PTPN 7 Wilayah 4 untuk meminta klarifikasi secara langsung, pada Rabu (21/5/25).

Namun, pejabat yang berwenang seperti Asisten Wilayah, Bima, tidak berada di tempat. Tim TMI hanya diterima oleh staf kantor, tanpa kejelasan maupun tanggapan resmi atas laporan tersebut.

Ironisnya, pungutan terhadap petani tersebut diduga dialihkan kepada koperasi yang disebut sebagai Koperasi PTPN 7 di Way Lima. Padahal koperasi tersebut adalah koperasi internal yang khusus diperuntukkan bagi karyawan PTPN 7 Wilayah 4. Dengan demikian, petani yang bukan anggota koperasi tidak memiliki kewajiban membayar sewa kepada lembaga tersebut. Dugaan ini memperkuat indikasi adanya pengalihan tanggung jawab yang tidak berdasar hukum.

Potensi Pelanggaran Hukum, Tindakan pungutan yang tidak memiliki dasar hukum jelas terhadap petani tumpang sari ini berpotensi melanggar hukum pidana, antara lain:

Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyebutkan Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

Sanksi: pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.

Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman untuk memberikan sesuatu. Sanksi pidana penjara maksimal 9 tahun.

Tuntutan DPD Tani Merdeka Indonesia

1. Mendesak manajemen PTPN 7 Wilayah 4 menghentikan segala bentuk pungutan terhadap petani tumpang sari sebelum ada mekanisme legal dan transparan.

2. Meminta aparat penegak hukum serta Inspektorat BUMN melakukan investigasi mendalam atas dugaan praktik pungli dan penyalahgunaan fungsi koperasi.

3. Menuntut transparansi data dan pengembalian seluruh dana yang telah dipungut secara tidak sah dari para petani.

DPD Tani Merdeka Indonesia Kabupaten Tanggamus menegaskan, apabila dalam waktu dekat tidak ada itikad baik dari pihak PTPN 7 Wilayah 4, maka langkah hukum akan segera ditempuh melalui pelaporan resmi kepada aparat penegak hukum dan Komisi Pemberantasan Korupsi.(Tim)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru