TANGGAMUS – Dugaan praktik permainan anggaran kembali mencuat di tubuh pemerintah pekon. Kali ini, sorotan tertuju pada Kepala Pekon (Kakon) Air Abang, Kecamatan Ulu Belu, Kabupaten Tanggamus, Triyoko, yang diduga bersama bendaharanya terlibat dalam penyimpangan pengelolaan Dana Desa tahun 2025, khususnya pada pos anggaran media.
Keterangan dari salah satu oknum wartawan wilayah zona Tanggamus menyebutkan adanya kejanggalan saat dirinya hendak menagih pembayaran dana media yang sebelumnya telah disepakati. Menurutnya, bendahara pekon sempat menyampaikan bahwa dana akan ditransfer pada Senin, 19 Mei 2025. Namun, hingga waktu yang dijanjikan, dana tersebut tak kunjung ditransfer.
“Awalnya bendahara bilang mau transfer hari Senin. Tapi waktu ditanya lagi, malah disuruh ke kakon. Giliran ke kakon, justru disuruh balik lagi ke bendahara. Ini ada apa? Permainan seperti ini sangat lucu dan mencurigakan,” ungkap wartawan tersebut dengan nada kesal, Selasa (20/5/25).
Tindakan saling lempar tanggung jawab antara Kakon Triyoko dan bendahara ini menimbulkan pertanyaan besar terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana publik di Pekon Air Abang.
Ironisnya, sebelumnya seluruh pekon se-Kecamatan Ulu Belu diketahui telah menjalin nota kesepahaman (MoU) kerja sama media secara satu pintu melalui DPK Apdesi Ulu Belu. Namun, setelah pencairan Dana Desa tahap satu tahun 2025, pelaksanaan MoU tersebut justru berantakan. Beberapa pekon, termasuk Pekon Air Abang, diduga mengabaikan kesepakatan tersebut, hingga memunculkan dugaan permainan di balik anggaran.
Entah siapa yang harus bertanggung jawab, namun situasi ini mencoreng upaya kolektif untuk menciptakan kerja sama yang sehat antara pemerintahan pekon dan media sebagai pilar kontrol sosial.
Tak hanya itu, berdasarkan hasil penelusuran tim media investigasi di lapangan, dugaan penyimpangan Dana Desa di Pekon Air Abang bukan kali ini saja terjadi. Sejak tahun 2022 hingga 2023, Triyoko diduga kuat telah melakukan berbagai praktik mark-up (penggelembungan) anggaran pada beberapa kegiatan pekon, mulai dari pembangunan fisik hingga program pemberdayaan masyarakat.
Jika benar adanya dugaan penyelewengan ini, maka tindakan tersebut berpotensi melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain:
Pasal 3 dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001), yang menyatakan, Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menyalahgunakan kewenangan, jabatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya dapat dipidana.
Ancaman pidana untuk pelanggaran ini dapat mencapai seumur hidup atau pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
Pasal 18 UU Tipikor, yang memungkinkan perampasan aset hasil korupsi, baik yang secara langsung maupun tidak langsung diperoleh dari tindak pidana korupsi.
Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, baik Triyoko maupun bendahara pekon belum berhasil dikonfirmasi secara resmi untuk memberikan klarifikasi.
Dugaan ini akan terus ditelusuri demi mendorong penegakan transparansi dan keadilan dalam pengelolaan Dana Desa. Masyarakat diharapkan tidak tinggal diam apabila mengetahui adanya indikasi penyelewengan anggaran oleh aparat pekon, demi menjaga integritas dan pembangunan yang merata di wilayah Kabupaten Tanggamus.(Team)
Komentar