oleh

Bupati Tulangbawang Terbitkan Surat Edaran Shalat Berjamaah

Loading

TULANGBAWANG – Bupati Tulangbawang Qudrotul Ikhwan Karyonagoro bersama Wakil Bupati Hankam Hasan menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Gerakan Shalat Berjamaah di awal waktu di masjid dan mushala.

Surat Edaran bernomor B/000/3/TB/1.2/III/2025 tanggal 5 Maret 2025 mengatur penghentian aktivitas saat azan serta penyesuaian jadwal kerja berlaku bagi ASN dan masyarakat sebagai upaya meningkatkan keimanan serta ketaqwaan.

Kepala Dinas Kominfo Tulangbawang, Nanan Wisnaga, menyatakan bahwa SE ini bertujuan membudayakan shalat berjamaah, khususnya saat zuhur dan asar.

“Kami telah mengeluarkan dua surat edaran gerakan salat berjamaah yang diperuntukkan bagi ASN dan masyarakat,” kata Aa’ Nanan sapaan akrab Kadis Kominfo.

Berikut isi surat edaran untuk ASN di lingkungan pemerintahan Kabupaten Tulangbawang:

1. Untuk menghentikan dan menunda aktivitas pada saat jam kerja ketika azan zuhur dan asar berkumandang dan segera melaksanakan ibadah salat secara berjamaah di masjid dan musala terdekat.

2. Bagi pegawai yang sedang memberikan pelayanan kepada masyarakat agar dapat menyampaikan hal dimaksud pada poin I dengan baik dan sopan, diupayakan untuk bergantian dengan pegawai yang wanita.

3. Agar jadwal kegiatan perkantoran dalam bentuk rapat/bimtek/sosialisasi dapat menyesuaikan dengan waktu salat zuhur dan asar.

4. Untuk perkantoran yang jauh dari akses masjid dan musala agar dapat menyiapkan fasilitas sarana ibadah di lingkungan unit kerja masing-masing.

5. Di luar jam kerja agar para pegawai/ASN muslim dapat berperan aktif untuk mengajak masyarakat/umat muslim pria untuk salat berjama’ah di masjid/musala terdekat.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru