TANGGAMUS – Ketua LSM Seroja DPC Tanggamus, Isralludin, bersama beberapa anggota kembali mendatangi Inspektorat Kabupaten Tanggamus, menindaklanjuti laporan dugaan penyimpangan dana publikasi di 16 (enam belas) pekon di Kecamatan Ulubelu.
Dugaan penyimpangan dana publikasi tesebut senilai Rp800 juta yang dikelola oleh Ketua Apdesi Kecamatan Ulubelu, Toni. Dana itu dihimpun dari 16 pekon, setoran Rp50 juta per pekon.
“Kedatangan kami ini mendesak agar inspektorat menindaklanjuti laporan kami. Hal ini juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 26 Ayat (4) huruf c, terkait transparansi pengelolaan keuangan desa,” kata dia, Jum’at (10/1/25).
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Penggunaan Dana Desa.
“Kami mendukung penuh komitmen Presiden RI Prabowo Subianto yang berjanji menindak tegas pejabat yang menyalahgunakan keuangan negara. Visi beliau untuk memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme sejalan dengan misi LSM Seroja,” ujar dia.
Ia menegaskan bahwa pengawasan anggaran akan terus dikawal hingga keadilan ditegakkan. “Kami percaya bahwa dana desa harus membawa manfaat nyata bagi masyarakat, bukan menjadi ladang korupsi bagi oknum pejabat,” tegas dia.
Tak hanya itu, LSM Seroja juga menyampaikan laporan tambahan terkait dugaan penggelembungan harga pengadaan barang di beberapa pekon, yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Pekon Gunung Tiga, Pengadaan 20 unit lampu tenaga surya dengan total anggaran Rp110.000.000 atau Rp5.500.000 per unit, dan 1 unit alat pemadam api ringan (APAR) seharga Rp5.000.000.
Pekon Karang Rejo, Pengadaan 10 unit lampu tenaga surya senilai Rp55.000.000 atau Rp5.500.000 per unit, serta rehabilitasi balai pekon senilai puluhan juta rupiah dan pengadaan perpustakaan digital dengan anggaran Rp15 juta yang diduga tidak transparan dan minim manfaat.
Sementara itu, Sekretaris Inspektorat Kabupaten Tanggamus, Gustam Apriansyah, menjelaskan bahwa laporan terkait Pekon Gunungtiga sudah diterima sejak tahun lalu dan masih dalam proses pendalaman.
“Berbeda dengan laporan di Pekon Karangrejo. Tetapi semua laporan akan kami tindaklanjuti secara bergantian,” kata dia.
Dia menambahkan, bahwa keterbatasan jumlah tim investigasi lapangan yakni hanya dua tim membuat proses penanganan laporan harus dilakukan secara bertahap.
“Belum lagi kami menerima pelimpahan 18 laporan pekon dari pihak kepolisian. Namun, kami berkomitmen untuk menangani seluruh laporan secara profesional dan sesuai aturan,” pungkas dia.(Tim)
Komentar