oleh

Pengendara Berhati-hati Lewati Dua Titik Rawan Lakalantas di Tulangbawang

Loading

TULANGBAWANG – Pengendara dari luar maupun dalam daerah diharapkan berhati-hati jika melewati dua titik lokasi paling rawan terjadinya kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) di Kabupaten Tulangbawang.

Dua lokasi tersebut yaitu Letter S atau tikungan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Cakatraya, Serta tanjakan Cakat Raya, Kecamatan Menggalatimur.

“Lokasi itu merupakan lokasi rawan terjadinya kecelakaan, spesifikasi nya tikungan tajam dan tanjakan. Sehingga akibatnya kendaraan berlawanan arah bisa tabrakan ataupun kecelakaan tunggal,” kata Kasatlantas Polres Tulangbawang, Iptu Glend Felix, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (06/10/2022).

Ia menuturkan, kendaraan bermuatan seperti truck dan fuso terkadang sulinya untuk menanjak di tanjakan Cakatraya. Sehingga kendaraan mundur dan jatuh terguling.

Sedangkan, untuk lokasi tikungan dekat SPBU Cakatraya, kecelakaan sering terjadi akibat kesalahan pengendara melihat marka jalan tikungan tersebut.

“Banyak pengendara yang membawa kendaraan dengan posisi ngebut tanpa memperhatikan marka jalan di tikungan sehingga terjadinya kecelakaan,” jelas dia.

Ia menyebut, Sebanyak 68 kejadian Kecelakaan Lalu Lintas telah terjadi di Kabupaten Tulangbawang. Jumlah tersebut terhitung sejak Januari hingga September tahun 2022 kemarin.

“Tercatat Januari hingga September 2022, 68 kejadian Lakalantas terjadi di Tulangbawang,” terang dia.

Ia mengaku, dari 68 korban Lakalantas itu bervariatif dari korban luka ringan, luka berat hingga meninggal dunia. Lokasi rawan di tanjakan Cakatraya sudah menelan 7 korban dengan kondisi luka berat.

Sedangkan tikungan di depan SPBU Cakat Raya, sudah menelan korban sebanyak 5 orang dengan kondisi meninggal dunia.

“56 orang korban kecelakaan lainnya merupakan korban dari kecelakaan yang terjadi di beberapa titik di Jalan Lintas Rawajitu BNIL

Ia juga mengimbau kepada seluruh pengendara untuk tetap mematuhi peraturan lalu lintas dalam berkendara, dengan menggunakan kelengkapan keselamatan dan melengkapi diri dengan SIM dan Surat Kendaraan yang berlaku.

“Mari patuhi peraturan lalu lintas berkendara dengan menggunakan alat keselamatan. Melengkapi diri dengan SIM dan Surat Kendaraan saat berkendara,” imbau dia.(red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru