oleh

Lagi, Polsek Denteteladas Bekuk 4 Pelaku Judi

Loading

TULANGBAWANG – Lagi-lagi, rumah yang dijadikan tempat perjudian jenis kartu remi digerebek petugas dari Polsek Denteteladas, Polres Tulangbawang, Polda Lampung.

Di lokasi tersebut, petugas berhasil menangkap empat orang laki-laki berprofesi wiraswasta berinisial NS (31), warga Kampung Gedung Meneng, RH (25), warga Kampung Gedung Bandar Rahayu, lalu MN (27), dan EA (35), yang merupakan warga Kampung Gedung Bandar Rejo, Kecamatan Gedungmeneng, Kabupaten Tulangbawang.

Selain itu, petugas juga turut menyita barang bukti (BB) berupa uang tunai sebanyak Rp 135.000,- (seratus tiga puluh lima ribu rupiah), dan dua set kartu remi.

“Saya bersama personel Polsek melakukan penggerebekan rumah yang dijadikan tempat perjudian, hari Rabu (24/08/2022), pukul 03.30 WIB, di Kampung Gedung Bandar Rejo, Kecamatan Gedungmeneng,” kata Kapolsek Denteteladas, Iptu Zulian, SH, mewakili Kapolres Tulangbawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Minggu (28/08/2022).

Menurut Iptu Zulian, keberhasilan dalam mengungkap tindak pidana perjudian ini berawal saat dirinya bersama personel Polsek sedang melaksanakan patroli hunting pencegahan curas, curat, dan curanmor (C3) di wilayah Kecamatan Gedung Meneng.

Informasi yang didapat, bahwa di sebuah rumah yang ada di Kampung Gedung Bandar Rejo sedang berlangsung perjudian jenis kartu remi.

“Saya bersama personel Polsek langsung menuju ke lokasi, dan benar saja di sana memang sedang berlangsung perjudian. Semua pelaku berhasil ditangkap dengan BB berupa uang tunai dan kartu remi, selanjutnya langsung kami bawa ke Mapolsek Denteteladas,” jelas Kapolsek.

Para pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 303 KUHPidana tentang larangan perjudian. Diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.(jib).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru